MEDAN| Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara usul Inisiatip DPRD Sumut bersama Pemprovsu untuk membahas Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini menjadi topik pembahasan dalam penyampaian Laporan Tahunan KI Sumut Tahun 2023 dan Program Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sumut yang baru dilantik, Dr Sutarto di ruang kerja, Rabu (15/5/2024).
Pertemuan ini dihadiri langsung Ketua dan wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr Abd. Harris, SH, Mkn dan Drs. Eddy Syahputra AS. M.Si.
Turut mendampingi komisioner lainnya M. Syafii Sitorus SH (Kadiv PSI), Dedy Ardiansyah S.Sos (Kadiv ASE), Cut Alma Nuraflah (Kadiv Kelembagaan) serta Achmad Yazid Matondang, S.Sos (Sekretaris) dan tenaga ahli bidang hukum serta staf Dinas Kominfo Sumut.
Dalam pertemuan ini Dr. Sutarto yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD Provsu pada 8 Mei lalu menyambut baik usulan tersebut.
Pada kesempatan itu, Abdul Harris menyampaikan laporan pertanggungjawaban KI Sumut tahunan 2023 dan berharap agar DPRD Sumut mensupport keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU 14 Tahun 2008. Sekaligus mendukung dalam hal anggaran agar kinerja KI Sumut bisa lebih maksimal.
Dalam hal ini, Harris juga meminta kepada DPRD Provsu agar segera direalisasikan pembahasan Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syafii Sitorus, menyebutkan bahwa banyak badan publik di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sampai ke Pemerintahan Desa belum paham UU Keterbukaan Informasi Publik. Justru itu, pemahaman pada Badan Publik wajib sangat penting.
Syafii menegaskan bahwa permohonan sengketa informasi khususnya Desa terus meningkat dari tahun ke tahun.rel