MEDAN | Komisi Informasi Sumut dan Universitas Medan Area sepakat untuk MOU Keterbukaan Informasi dalam rangka mengembangkan literasi keterbukaan informasi di Kampus UMA dan masyarakat.Hal itu terungkap dalam audensi Komisi Informasi Sumut ketika beraudensi dengan Rektor UMA yang diwakili oleh WR II Dr Dedi Syahputra MA dan WR IV Dr Rahmad Syah MKom Senin (27/5/2024)
.Dalam audensi itu Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abd Harris SH,MKn didampingi Kadiv PSI Syafi’i Sitorus SH, MIkom MOU dilakukan dengan pihak Rektor Dan MOA akan dilakukan dengan pihak fakultas yang secara teknis nantinya akan melaksanakan isi dari komitmen itu nantinya.
“Kami berharap MOU dan MOA ini nantinya bisa berjalan dengan baik sehingga UU No 14 Tahun 2008 bisa tersampaikan ke tengah – tengah masyarakat khusunya bagi masyarakat kampus di UMA,” kata Harris.
Harris juga mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Sumut sedang menggagas sekolah keterbukaan informasi yang nantinya bisa menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
” Pihak kampus mempunyai peran penting agar tewujudnya sekolah keterbukaan informasi ini oleh karenanya kerjasama ini sangatlah penting,” ujar Harris.
Sementara itu WR II UMA Dr Dedi Sahputra menuturkan UMA sangat berterima kasih dengan Komisi Informasi Sumut yang sudah beraudensi ke UMA. Kami berharap kata Dedi kerjasama ini segera dilaksanakan.
Hal senada juga disampaikan WR IV Dr Rahmad syah yang menegaskan pemahaman keterbukaan informasi di jalan mahasiswa juga perlu ditingkatkan agar mahasiswa tahu apa hak mereka dalam keterbukaan informasi khususnya dalam mengakses informasi publik di badan publik.
Turut mendampingi dalam audensi itu staf Komisi Informasi Sumut Ayu Kesumaning dewi dan Devi Daulat. Rel