MADINA | Polisi Resor Mandailing Natal atas nama Kepolisia Resor Mandailing Natal POLDA SUMUT kasat Reskrim Muhammad Taufik Siregar, S.H Inspektur Polisi Satu NRP 79090835 dengan surat resminya Nomor : B/262/V/RES.1.11./2024/Reskrim, Klasifikasi : Biasa Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( P2HP) yang ditujukan kepada Pelapor Irwan, S, Panyabungan 21 Mei 2024 pada poin (2) yang berbunyi : Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tersebut kami telah melakukan upaya Penyelidikan serta gelar perkara, dari hasil gelar perkara laporan saudara telah kami tingkatkan ketahap Penyidikan.
Dan dari proses tahapan itu polisi telah pula menyurati saya sebagai Pelapor untuk hadir Tanggal : 28 Mei 2024 Pukul : 10.00.WIB dan saksi-saksi untuk hadir menemui Penyidik Pembantu pada tanggal 29 Mei 2024 sesuai dengan surat Panggilan kepada saya Iwan, S Nomor : SP-Gil/241/V/RES.1.11./2024 Reskrim
Dan saya selaku penerima Surat panggilan saya juga Sudah saya sampaikan kepada Kuasa Hukum saya yang Sudah saya beri Kuasa Khusu sebagi Lawyer/Penasehat Hukum Afnan, S.H Dan Rekan Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dengan alamat : Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandaing Natal Provinsi Sumatera Utara saya yakin Kuasa hukum saya akan setia memberikan pendampingan Hukum dan Nasehat Hukum demi kepentingan Hukum, Saya akan menghadiri, papar Iwan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Madina yang sudah menjalankan Tugas Pokok Pungsi ( Tupoksi ) nya.
Demikian di sampaikan Iwan, S menjawab pertanyaan awak media terkait Perkembangan laporan polisi
Iwan, S perkara tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diketahui pada hari Jum’at Tanggal : 09 Juni 2024. sekira pukul : 10.31.WIB di Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kab Madina.
Kepada awak media Iwan, S mengatakan : Saya akan hadir tepat waktu sesuai panggilan penyidik yang Sudah meningkatkan status kasus ini hasil gelar perka dari Penyelidikan ke Penyidikan, papar Iwan.kr-04