Hukum

PN Mandailing Natal Kabulkan Permohonan Restitusi

121
×

PN Mandailing Natal Kabulkan Permohonan Restitusi

Sebarkan artikel ini

MADINA | Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang diketuai Arief Yudiarto, S.H, M.H resmi mengabulkan Restitusi ( Ganti Kerugian Kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga) sesuai isi berita Acara yaitu Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang terdiri dari Izma Suci Maivani, S.H., sebagai hakim ketua, Erico Leonard Hutauruk, S.H., sebagai hakim anggota I dan Catur Alfath Satriya, S.H., sebagai hakim anggota II mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register A.0371.R/KEP/SMP-LPSK/II tahun 2024 dengan Terdakwa Arianus Nduru alias Ama Fesi.

Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Mdl mengabulkan restitusi dengan jumlah Rp45.577.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Terdakwa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Terdakwa menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II Arief Yudiarto, S.H, M.H,. kepada awak media ini melalui Humas Pengadilan Catur Alfath Satriya, S.H. kr- 04

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *