Uncategorized

Setelah Buron 5 Tahun Hakim Vonis Security BRI Unit Sinunukan, 4 Tahun Penjara

484
×

Setelah Buron 5 Tahun Hakim Vonis Security BRI Unit Sinunukan, 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MADINA | Majelis Hakim Pengadilan Negri Mandailing Natal memvonis empat tahun penjara terhadap Security/ Sekuriti Satpam ( Sesuatu Yang Menjamin) Keaman, kebebasan dari bahaya di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Unit Sinunukan Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2019 yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Soim uang senilai Rp. 65 Juta ( Enam Puluh Lima Juta Rupian) yang bernama Budi Pramono Bin Bambang W pada sidang yang digelar hari ini Kamis 29 Agustus 2024, Ponis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H yang menuntut 2 ,6 tahun penjara.

Hakim Ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H, Catur Alfath Satrya, S.H, (Hakim Anggota ) dan Qisthi Widyastuti, S. H ( Hakim Anggota) menyatakan terdakwa Budi Pramono Bin Bambang W terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar KUHP Pasal 372 Penggelapan juncto KUHP Pasal 378 Penipuan.

Sebelumnya diketahui bahwa, Tahun 2019 Tanggal 11 Bulan November Budi Pranomo Bin Bambang W dilaporkan Soim ke Polsek Batahan Polres Mandailng Natal Polda Sumatera Utara atas tindakan dan perbuatan Budi yang menipu Soim diketahui Selasa 13 Agustus 2019 ketika Soim mencek ATM ( Ajung Tunai Mandiri ) yang diperolehnya dari bantuan Budi sebagai Satpam menguruskan pembuatan ATM di BRI Unit Sinunukan pada 8 Agustua 2019. Pada waktu itu Soim diarahkan sampai deketahuainya nomor Pin, ATM pun diberikan Budi Pramono ke Soim.

Pada 13 Agustus 2019 tepat nya hari selasa Soim mendatangi Briling milik Sodik untuk mengecek saldo di ATM nya ternyata ATM atas nama orang lain yaitu Purwati. Atas kejadian itu Sodik pemilik Briling menyampaikan informasi itu ke pihak BRI dan mohon agar ATM atasnama Soim diblokir.

Sejak laporan Soim ke Polsek Batahan 11 November 2019 Budi Pramono Bin Bambang W masuk pada Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polisi. Lima tahun Buronan Budi ditangkap di Kota Batam oleh Polresta Barelang saat ia bekerja sebagai Security / Sekuriti /Satpam di salah satu PT.

Polrest Barelang pun menyerahkan Budi Pramono Bin Bambang W ke Polres Madina Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan atas putusan Hakim Pengadilan Negri Mandailing Natal 29/8/2024 sidang putusan, Hakim pun memutus Vonis empat tahun penjara.

Budi Pramono Bin Bambang W saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Natal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.kr-04

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *