MADINA | Kepolisian Sektor (Polsek) Natal Polres Madina Polda Sumatera Utara sepulangnya kawal Aksi Damai Masyarakat Delapan Desa yang sekalian patroli di wilayah hukumnya. Dibawah arahan Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H, PS Kanit Reskrim Polsek Natal, AIPDA L.H. Gultom, S.H bersama personil ciduk terduga S alias Ungkek (32) yang merupakan warga Natal pada Rabu (18/9/2024).
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan S alias Ungkek (32).
Kejadiannya tadi sore, sekira pukul 15.30 WIB. Dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara, Jalan menuju PT. RMM,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pada saat AIPDA L.H Gultom, S.H bersama dengan BRIPTU LT. Saragi sepulangnya dari kawal aksi damai di Simpang Bambu serta melaksanakan patroli dan melintas di JL. PT RMM, Desa Sikara-kara III Kec. Natal, Kabupaten Madina.
Saat itu dicurigai seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam, yang pada saat itu membuang 1 (satu) buah plastik klip warna hitam di pinggir jalan, polisi dapat mengamankan yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan isi 1 (satu) buah plastik klip warna hitam tersebut dan diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (bungkus) kertas tiktak merk toreador. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Natal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan :
1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk barack diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk toreador
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam No.Pol BB 5441 RO.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Natal guna untuk proses lebih lanjut.kr-03