Hukum

Darurat Lapangan Pekerjaan di Indonesia, Pemerintah Gagal Melakukan Pemenuhan HAM???

509
×

Darurat Lapangan Pekerjaan di Indonesia, Pemerintah Gagal Melakukan Pemenuhan HAM???

Sebarkan artikel ini
RDS USU

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia. Terlihat bahwa Indonesia merupakan bagian dari negara negara diseluruh dunia yang termasuk meratifikasi terkait permasalahan HAM. Secara internasional, DUHAM  atau sering disebut juga UDHR sebagai salah satu dokument atau konvensi yang diratifikasi oleh negara indoneisa. Terlebih lagi, pada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan bab tersendiri mengenai pengaturan HAM. Sebagai implikasinya, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara lebih tegas menjelaskan terkait pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indoneisa. Sehingga terlihat bahwa Indonesia merupakan negara yang benar benar menjunjung tinggi dan menghormati HAM. Menjadi suatu pertanyaan, apakah sebenarnya hak asasi manusia itu sehingga negara harus menjamin terpenuhinya dan melindungi hak asasi manusi??

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib untuk di hormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia”. Definisi ini memberikan pemahaman bahwa sejatinya HAM  itu bukan suatu pemberian dari negara atau pemerintah kepada warganegaranya ataupun manusia lainnya, melainkan HAM telah melekat sejak manusia itu lahir di muka bumi. HAM Secara universal,, tidak dapat dibagi dan saling bergantung. HAM memberikan pengaturan hubungan manusia dengan negara, hubungan dengan sesama manusia. pada perinsipnya HAM ini akan diikuti pula oleh kewajiban kewajiban yang harus dijalankan. Sebab antara HAM yang menjadi Hak Dasar akan diikuti pula bahwa manusia juga memiliki Kewajiban Dasar.

Pengaturan HAM di Indonesia hampir meliputi seluruh bidang kehidupan manusia. terlihat bahwa dibidang hukum,sosial dan politik tercantum di dalam Bab XA UUD 1945 yang pada hakikatnya harus dijalankan oleh pemerintah. Dalam bidang sosial misalnya, Pasal 28D ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hak atas pekerjaan juga telah digariskan dalam pasal 23 DUHAM yang berbunyi “(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. (2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya”.

Pasal 28D ayat 2 secara normatif memberikan pengertian bahwa terdapat dua maksud yaitu, hak atas pekerjaan (right to work) dan hak dalam bekerja (right in work). Artinya selain mendapatkan hak untuk pekerjaan, hak ketika dalam bekerja juga harus dipenuh seperti pemberian imbalan. Artinya dari definisi tersebut juga mengisyaratkan bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan bagian dari upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya ha katas pekerjaan.

Fakta yang terlihat belakangan ini adalah, berdasarkan survei badan pusat statistik terkait tingkat pengangguran terbuka (TPT) hingga agustus 2023 mencapai angka 5,32% atau sekitar 7,86 juta orang dari total 147,71 juta angkatan kerja. Angka demikian relatif turun dari tahun-tahun sebelumnya. Namun itu tetap menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Belum lagi berbicara terkait hak ketika bekerja, apakah lingkungan tempat bekerja tersebut telah memenuhi standart pelindungan HAM?? Apakah upah yang dibayarkan kepada para pekerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?? Sehingga perlu ada perhatian khusus yang benar benar untuk dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa dengan tidak terserapnya angakatan kerja sebesar 7,86 juta orang tersebut artinya pemerintah masih gagal untuk dapat memastikan terpenuhinya hak setiap orang atas pekerjaan. Sebetulnya, dengan tidak terserapnya atau tingginya pengangguran disuatu negara maka akan berdampak pula pada pemenuhan hak hak asasi yang lain. Sebagai contoh, bagaimana mungkin 7,86 juta orang yang belum terserap dan/atau mendapatkan pekerjaan dapat mencapai hidup yang sejahtera?? Bagaiman mungkin orang yang belum mendapatkan pekerjaan dapat  memiliki tempat tinggal yang layak??.

Artinya permasalahan terkait Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan harus menjadi menjadi catatan serius bagi pemerintah. Walaupun angka yang disebutkan telah mengalami penurunan, namun diperlukan langkah langkah yang dapat menekan angka pengangguran di Indonesia. Pengangguran tercipta sebab ketidakadaan lapangan pekerjaan yang memadai. Sehingga dengan tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang luas dapat dikategorikan pemerintah gagal  untuk melakukan pemenuhan HAM bagi warga negaranya. Terlebih lagi, Ha katas pekerjaan dan bekerja tercantum di dalam UUD 1945, yang mengharuskan dan mewajibkan pemerintah untuk dapat menjalankan amanat yang terkandung di dalam UUD 1945 tersebut. Pada akhirnya perlu adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah, perusahaan dan pekerja. Dalam kapasitasnya, peran masing-masing memiliki keterikatan dan saling bergantung satu dengan lainnya. Sehingga kehamonisan yang dijalin akan melahirkan lapangan pekerjaan yang luas dan pemenuhan ha katas pekerjaan dapat dijalankan sepenuhnya.

Penulis : Rizky Darmawansyah Sihombing
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utar

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *