BeritaMahasiswa

Mahasiswa HKI UIN Sumatera Utara Adakan Penyuluhan Hukum Waris Islam Berdasarkan Fiqih (Faraidh)

329
×

Mahasiswa HKI UIN Sumatera Utara Adakan Penyuluhan Hukum Waris Islam Berdasarkan Fiqih (Faraidh)

Sebarkan artikel ini

Medan – Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sumatera Utara (UIN-SU), Mengadakan Penyuluhan Hukum Di Mesjid Al Musabbihin, Medan, (Senin, 08/24).

Tema dari penyuluhan mahasiswa UIN Sumatera utara ialah “Penyuluhan hukum waris islam berdasarkan fiqih faraidh”.

Enam orang mahasiswa UIN Sumatera utara,atas binaan bapak Bagus Ramadi,M.H melakukan penyuluhan hukum terkait permasalahan- permasalahan hukum waris lslam berdasarkan fiqih faraidh. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Universitas Islam Negri Sumatra utara dalam rangka memperkuat hubungan antara kampus dan masyarakat.

Kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga bertanggung jawab memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program-program edukatif seperti penyuluhan hukum ini.Dengan adanya program penyuluhan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hukum waris sehingga dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara lebih adil dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua panitia acara, Ridho Siagian,dalam kata sambutannya menyampaikan: “ Tujuan dari penyuluhan hukum waris ini ialah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum waris, terutama dalam mengatasi ketidakpahaman dan sengketa yang terjadi dalam pembagian warisan. ”

Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode presentasi dan dengan metode tanya jawab. Materi di sampaikan oleh Hafiza Zahra Al jawawi, mahasiswa semester 5 jurusan hukum keluarga lslam  Sumatra utara, yang memaparkan materi mengenai pembagian dan hak-hak ahli waris.

“Kami mengharapkan sekali, penyuluhan ini dapat berdaya guna dan berhasil, sehingga nanti bagi kita yg mendengarkannya dan juga pemateri dapat menerapkannya setelah nanti terjun ke masyarakat, dan semoga Allah ridhai penyuluhan ini.” Ucap bapak H. Sayid fachrizal, Selaku perwakilan dari BKM Mesjid Al- Musabbihin.

Acara ditutup dengan pemberian cindera mata kepada pihak BKM Mesjid dan foto bersama.

Penulis : M. Ridho Agustian siagian

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *