BeritaHukumOpini Mahasiswa

Dana Desa Sebagai Sarana Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Apakah Efektif?

375
×

Dana Desa Sebagai Sarana Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Apakah Efektif?

Sebarkan artikel ini

Tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, istilah desa tidak asing  lagi  bagi  kita  semua.  Desa  merupakan  unsur  terkecil  dalam  tata  administrasi pemerintahan.  Setidaknya,  terdapat  74.754  desa  di  Indonesia  yang  didiami  lebihdari setengah  jumlah  penduduk  indonesia. Konsep negara kesatuan yang diterapkan oleh negara Indonesia bukan semata mata akan memusatkan pemerintahan menjadi sentralistik. Dalam ketatanegaraan di Indonesia, dikenal dengan istilah otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah-daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka memajukan pembangunan dan kesejahteraan bagi daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan pemerintahan desa, membutuhkan pendanaan untuk menjalankan sistem pemerintahannya. Sehingga dalam hubungannya dengan keuangan, maka desa tidak dapat terlepas dari keuangann pusat yang disitribusikan oleh pemerintah pusat ke daerah-daerah dan sampai kepada unsur terkecil yaitu desa. Sejak tahun 2015, pemerintah menerapkan suatu kebijakan dengan memberikan dana kepada setiap desa yang ada di wilayah Indonesia untuk dapat dimanfaatkan bagi kemajuan desa itu sendiri. Adapun tujuan dari Dana Desa itu sendiri antara lain meningkatkan pelayan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan melibatkan masyarakat desa, sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tidak mengalir keluar desa. Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, diharapkan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja

Dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke setiap desa biasa dikenal dengan sebutan dana desa. Dana desa termasuk pada bagian dana yang di transfer  kepada daerah daerah dari pemerintah pusat. Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 UU  No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dana desa yang menjadi bagian dari dana yang ditransfer ke daerah oleh pemerintah pusat di pertegas dan diatur didalam ketentuan Pasal 106 UU No.1 Tahun 2022 yang meliputi: DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa

lebih lanjut, dapat kita lihat bahwa Pasal 1 ayat 75 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan pengertian bahwa dana desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Artinya dari ketentuan diatas memberikan gambaran bahwa dana desa bagian dana yang disalurkan dari pemerintah pusat kepada desa. Alokasi dana yang di transfer ke daerah oleh pemerintah pusat kepada desa yang ada diwilayah Indonesia merupakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan Pasal 134 UU No 1 Tahun 2022. Pada konsep pengalokasiaaya, tetap harus mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Penjelasan Pasal 134 ayat 1 tentang Dana Desa menyebutkan bahwa Dana Desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa. Artinya terdapat harapan untuk menciptakan kesejahteeraan bagi masyarakat desa dengan adanya program dana desa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.  Sejalan dengan ketentuan diatas, Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa “Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat”. Lebih lanjut, Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desameneybutkan bahwa “Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta c. penanggulangan kemiskinan”.

Jika dikaitkan dengan maksud dan tujuan dari pengalokasian dana desa, dan mengacu berdasarkan Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, terlihat bahwa Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2024 mencapai 25,22 juta orang. Dibandingkan Maret 2023, jumlah penduduk miskin menurun 0,68 juta orang. Sementara jika dibandingkan dengan September 2022, jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 1,14 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebesar 9,03 persen, menurun 0,33 persen poin terhadap Maret 2023 dan menurun 0,54 persen poin terhadap September 2022. Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2023–Maret 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 0,1 juta orang sedangkan di perdesaan turun sebesar 0,58 juta orang. Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,29 persen menjadi 7,09 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 12,22 persen menjadi 11,79 persen.

Daerah/TahunJumlah Penduduk Miskin (juta orang)Persentase Penduduk Miskin (%)
(1)(2)(3)
Perkotaan
September 202211,987,53
Maret 202311,747,29
Maret 202411,647,09
Perdesaan
September 202214,3812,36
Maret 202314,1612,22
Maret 202413,5811,79
Total
September 202226,369,57
Maret 202325,909,36
Maret 202425,229,03
Sumber: Diolah dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2022, Maret 2023, dan Maret 2024

Artinya, pendistribusian dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa memberikan dampak yang cukup positif. Namun hal demikian belum menunjukkan bahwa secara keseluruhan pengalokasian dana desa belum berjalan secara efektif. Walaupun terlihat penurunan angka kemiskinan di pedesaan, namun angka tersebut masih jauh dari target nasional  yang menargetkan dapat menekan kemiskinan sampai kepada 8,5%.  Jika dilihat kembali, mengutip pernyataan dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, berdasarkan data yang ada sampai 2022, tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.  Artinya dari dana ini, menunjukkan bahwa secara keseluruhan penggunaaan dana desa belum secara maksimal dikelola dengan baik.

Fenomena diatas memberikan perhatian bagi para masyarakat bahwa, penyalahgunaan dana desa masih kerap dijumpai dalam perjalanan pemerintahan desa. Sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih dari masyarakat terhadap aparatur perangkat desa dalam pengelolaan dana desa. Terlebih lagi, dengan tidak tercapainya target secara nasional untuk menurunkan angka kemiskinan memberikan gambaran bahwa kurangnnya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam penggunaan dana desa. Jika dikaitkan kembali dengan prioritas penggunaan dana desa, maka sejatinya kesejaheraan masyarakat desa belum seutuhnya terwujud dan dirasakan oleh masyarakat. Walaupun angka menunjukkan penurunan kemiskinan, namun masih dikategorikan belum secara maksimal dilakukan pengelolaan terhadap dana desa yang merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Rizky Darmawansyah Sihombing, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *