JAKARTA | Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara ( Pemprovsu) menerima predikat tertinggi Keterbukaan Informasi yakni Predikat Informatif Tahun 2024.
Penghargaan Informatif itu diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia Syawaluddin SH,MH dan diterima langsung Pj Gubernur Dr Agus Fathoni Selasa (17/12/2024) di Hotel Movenpick Jakarta dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan Informatif diberikan kepada pemerintahan provinsi yang melaksanakan UU No 14 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi dalam lingkungan kerja seluruh steakholder pmerintahan provinsi.
” Untuk Tahun 2024 ada 22 pemerintahan provinsi yang mendapatkan predikat informatif salah satunya adalah Sumut. Saya berharap agar Sumut bisa mempertahankan dan meningkatkan lagi layanan keterbukaan informasi di jajaran pemerintahannya,” kata Ketua Komisi Informasi RI Dr Donny Yoesgiantoro kepada wartawan usai penyerahan Anugerah keterbukaan informasi.
Pj Gubsu Dr Agus Fathoni di dampingi Kadis Kominfo Dr Ilyas Sitorus, Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Eddy Syahputra MSi dan Komisioner Komisi Informasi Sumut Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safi’i Sitorus M Ikom menuturkan penghargaan informatif ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di lingkungan jajaran Pemprovsu khusus Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Utama yang selalu membina para PPID di OPD agar melaksanakan keterbukaan informasi.
Selain itu sebut Pj Gubsu ada Komisi Informasi yang memberikan masukan, pengawalan dan mengadili terkait adanya sengketa informasi.
” Kolaborasi antara Pemprovsu dan Komisi Informasi Sumut menghasikan penghargaan Informatif dan ini harus kita pertahankan terus ” kata Dr Agus Fathoni.
Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution menambahkan Komisi Informasi Sumut berharap agar seluruh OPD, BUMD di lingkungan Pemprovsu terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi karena setiap tahun dilakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) terkait penerapan UU No 14 Tahun 2024 .
” Tahun 2024 ini Pemprovsu meraih dua penghargaan bergengsi dari Komisi Informaai RI yakni rangking lima Indeks Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP) Tahun 2024 dan Penghargaan Informatif Tahun 2024. Oleh karenanya kami berharap Pemprovsu lebih memperhatikan Komisi Informasi Sumut khusunya untuk menaikkan anggaran Komisi Informasi Sumut,” kata Harris.kr-02