Berita

Kades Pasar VI Natal : Pemdes dan BPD Dapat Menjalankan Tupoksinya Sesuai Permendagri dan UU Tentang Desa

27
×

Kades Pasar VI Natal : Pemdes dan BPD Dapat Menjalankan Tupoksinya Sesuai Permendagri dan UU Tentang Desa

Sebarkan artikel ini

MADINA | Diterpa pemberitaan miring mengenai banyak hal dalam pengelolaan Dana Desa (DD)nya, Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, Muhammad Safii menyampaikan : mari kita Pemerintah Desa dan Lembaga Desa ( BPD) menjalan kan Tugas Pokok Pungsi ( Tupoksi ) kita sesuai ketentuan yang berlaku dan berkaitan dengan pemberitan di media massa, perihal itu menurut kami merupakan penjelasan sepihak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal.

Muhammad Safii selaku Kades Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal kepada wartawan menjelaskan alasan mengenai Insentif Guru Mengaji yang tidak sesuai nominal yang tertera di APBDes Tahun 2024 yang disalaurkan.

“Ada beberapa alasan diantaranya keaktifan si Guru Mengaji pada program Maghrib Mengaji tersebut kurang atau dengan kata lain bisa dihitung melaksanakan kegiatan dimaksud, cuma dua kali dia melaksanakan tugas mengajar mengaji di masjid desa,” ucap Safii pada Jumat malam (7/3/2025).

Maka, kata Kades Pasar VI Natal ini, ia mengambil kebijakan untuk tidak menyalurkan sepenuhnya Insentif tersebut.
Boleh insentif tersebut diberikan sepenuhnya, bila kegiatan Maghrib Mengaji di Masjid dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sedangkan untuk masalah pengerjaan parit yang menurut BPD kami menyalahi dalam teknis pengerjaannya, itu juga ada alasan yang jadi pertimbangan kami,” sambung Safii.

Ketika dimintai tanggapannya atas dugaan mark up Dana Desa Tahun 2024 yang oleh BPD Pasar VI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Safii menyampaikan bahwa pelaporan tersebut sah-sah saja.

“Kami sudah beri penjelasan dan kemarin pihak Pemerintah Kecamatan Natal beserta Pendamping Desa sudah membantu mendudukkan persoalan tersebut dengan BPD. Mengenai laporan ke Kejari, itukan hak mereka,” pungkasnya.

Safii menambahkan dan berharap kiranya Pemerintah Desa dan BPD sebagai mitra dapat menjalan kan Tugas Pokok Pungsi ( Tupoksi) nya yang sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri ( Pemendagri ) dan Undang – Undang Tentang Desa., mari kita sama pedomani dan terapkan, harap Safii.kr-04

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *